AlurNews.com – Salah seorang pemilik ruko di kawasan Mega Legenda, Kecamatan Batam Kota mengeluhkan sikap petugas lapangan Bright PLN Batam yang dinilai tidak memiliki etika dan terkesan arogan saat bertugas.
Pemilik ruko berinisial H itu mengaku kesal lantaran baru menunggak tagihan listrik belum sampai sehari jatuh tempo pembayaran, namun petugas lapangan Bright PLN Batam bernama Ibnu Paryadi langsung melakukan pemutusan listrik secara sepihak.
“Kami tadi lagi kerja, jadi terganggu atas ulah tak beretika dari oknum petugas Bright PLN Batam itu,” ujarnya kepada wartawan Alurnews.com, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan H, saat mematikan arus listrik di ruko miliknya, petugas lapangan itu tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pemilik ruko, dalam arti apakah ada orang atau tidak di dalam ruko tersebut.
“Main matikan saja, tanpa memberi tahu orang di dalam kantor. Ini kebiasaan oknum-oknum PLN yang merusak nama PLN. Sementara kalau lampu mati berjam-jam, PLN hanya bisa bilang minta maaf aja. Petugasnya tahu kalau ada orang di dalam. Kenapa tidak beri tahu dulu,” ujarnya dengan nada kesal.
Atas ulah oknum petugas lapangan Bright PLN Batam yang dinilai tidak memiliki etika dan arogan itu, pemilik ruko mempertanyakan bagaimanakah prosedur pemutusan arus listrik yang dilakukan oleh Bright PLN Batam.
“Masa baru telat belum sehari langsung diputus. Jangan cuma pelanggan yang diminta untuk maksimal. Tapi, Bright PLN Batam bisa apa gak maksimal?. Kalau tidak bisa maksimal, lebih baik jangan egois,” ucapnya.