Tak lama waktu berselang, pemilik ruko itu mencoba menghubungi petugas lapangan Bright PLN Batam bernama Ibnu Paryadi dan mempertanyakan perihal pemutusan yang dilakukan secara sepihak.
“Kami sudah hubungi petugas lapangan tersebut. Ia menjawab bahwa ini prosedur Bright PLN Batam. Jelas ini prosedur arogan dan tak beretika,” jelasnya.
Dengan peristiwa ini pemilik ruko tersebut berharap pihak Bright PLN Batam dapat mengevaluasi kembali kinerja oknum-oknum petugas lapangan PLN Batam saat menjalankan tugasnya di lapangan.
“Saya berharap kinerja oknum petugas lapangan PLN yang tidak beretika itu dapat dievaluasi kembali. Kita merasa dirugikan seperti ini dan kerjaan kita terganggu,” tegasnya.
Tak hanya sambungan aliran listrik yang diputus, sambungnya, tapi Bright PLN Batam juga memberikan denda sebesar Rp75 ribu atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik tersebut.
“Belum sampai setengah hari, dendanya sudah Rp75 ribu. Sementara pelanggan yang sering mengalami pemadaman listrik hampir setiap hari tak ada kompensasi dari Bright PLN Batam,” tegasnya. (t)