Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Tangkapan Sabu dan Ganja

Adapun kronologis Singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J pada hari Minggu tanggal 27 Februari sekira pukul 17.20 WIB telah diamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama inisial J di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kel. Baran Timur Kab. Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo a37 warna putih, selanjutnya dilakukan interogasi kepada inisial J dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumah.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Tim melakukan penggeledahan rumah Di Baran Satu Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Tanjung Balai Karimun dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik putih berisikan daun diduga narkotika jenis ganja di dalam didalam koper, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 11 (sebelas) lembar kertas nasi warna coklat, dan 1 (satu) buah koper warna hitam, selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (ib)