9 Negara Ini dapat Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Kepri

Kawasan wisata Lagoi, Bintan. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Sejalan dengan semangat Pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata melalui pariwisata yang berkelanjutan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:

Batam
⦁ Nongsa Terminal Bahari;
⦁ Batam Centre;
⦁ Sekupang;
⦁ Citra Tri Tunas;
⦁ Marina Teluk Senimba

Tanjung Uban
⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi;
⦁ Bandar Seri Udana Lobam, dan

Tanjung Pinang
⦁ Sri Bintan Pura

Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen berikut:
⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan
⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,

BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri.”, jelas Amran.