9 Negara Ini dapat Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Kepri

Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura:
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Filipina
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Mexico
⦁ Myanmar
⦁ Perancis
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Vietnam

“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, jelas Amran.

Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, tambah Amran. Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Amran.

Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (r)