YLBHI Dkk Laporkan Luhut Panjaitan ke Polisi, Terkait Dugaan Kejahatan Ekonomi di Papua

foto : istimewa

AlurNews.com, Jakarta – Koalisi Bersihkan Indonesia berencana melaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua. Laporan itu akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (23/3).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menerangkan, Koalisi Bersihkan Indonesia akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Muhammad Isnur merujuk pada Pasal 1 angka 24 KUHAP.

“Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).

Sepanjang 2021, Delapan Anggota LBH Ditangkap Aparat
Isnur menerangkan, indikasi keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) berdasarkan hasil riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan BersihkanIndonesia.

“LBP salah satu pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi,” ujar dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti siap membeberkan hasil riset yang dipermasalahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Ada beberapa saksi yang disodorkan ke penyidik oleh tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia. Saksi-saksi itu berasal dari sembilan NGO yang membuat riset tentang skandal ekonomi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan.

“Kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa mem-follow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu bukti-bukti itu. Terus kita meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu,” kata Pengacara Fatia dan Haris Azhar, Nurkholis Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Nurkholis menerangkan, saksi dari 9 NGO akan menyampaikan benar atau tidak skandal-skandal itu terjadi, konflik kepentingan pada saat Luhut ditunjuk menjadi pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM).

“Akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi,” ujar Nur Kholis.

Di samping itu, Nurkholis menyampaikan akan menghadirkan saksi ahli independen antara lain ahli ekonomi, ahli pidana dan ahli bahasa.

“Ahli ekonomi yang bisa menjawab dugaan kejahatan korporasi, ahli pidana yang menjelaskan bagaimana SKB seharusnya dijalankan termasuk juga bagaimana seharusnya kualifikasi pencemaran nama baik dilakukan dengan benar tanpa dilakukan secara sewenang-wenang. Terus juga ahli bahasa,” papar dia.

Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus penemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu. Dia juga menantang Haris untuk buka-bukaan data di persidangan.

AZ