Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Lengkap yang Ditetapkan Pemerintah

Sudah vaksinasi menjadi salah satu syarat mudik Lebaran tahun 2022. (alurnews.com)

AlurNews.com – Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran tahun ini. Namun ada sejumlah syarat lengkap mudik 2022 yang mesti dipatuhi warga yang dterapka oleh pemerintah.

“Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Jokowi menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi warga yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19, sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.