Operasi Pasar, Bea Cukai Batam Sita 191.792 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam gelar operasi pasar basmi peredaran rokok ilegal di Batam. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Bea Cukai Batam menyita 191.792 batang berbagai jenis dan merek rokok ilegal yang beredar luas di masyarakat Kota Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, penyitaan dilakukan saat Tim Bea Cukai Batam melakukan operasi pasar.

Saat operasi itu berlangsung, tim menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Bahkan beberapa rokok ilegal tersebut merupakan rokok produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan Undani, saat operasi itu berlangsung Bea Cukai Batam menemukan berbagai merek dan jenis rokok baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM).

“Kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga, total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP,” katanya.

Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Taksiran nilai barang hasil penindakan tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya, untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” kata Undani.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batangrokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. (Atok Suprapto)