AlurNews.com – Laju mobil mewah Toyota Fortuner Hitam terhenti seketika saat melintas di ruas Jalan Bunga Raya, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Selasa (29/3/2022) sekira 12.45 WIB.
Usut punya usut, mobil Toyota Fortuner itu ditilang Satlantas Polresta Barelang setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penggunaan plat kendaraan yang sesuai spesifikasi.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah melalui Kanit Turjawali Ipda Yudi Patra mengatakan, penindakan terhadap pengemudi tersebut dilakukan karena melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas dalam penggunaan plat nomor atau TNKB tidak sesuai yang tertera di STNK.
“Toyota Fortuner Hitam itu terbukti menggunakan plat nomor tidak sesuai spesifikasi dan memodifikasi nopol tidak sesuai dengan yang tertera di STNK. Dimana, STNK berakhir pada tahun 2021 dan dibuat pada Nopol masih hidup hingga 2026,” ujarnya.
Satlantas Polresta Barelang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Yudi Patra langsung melakukan penindakan terhadap pengendara yang dinilai tidak koperatif tersebut.
“Kita melakukan penegakan hukum kepada pengendara yang tidak taat lalu lintas dengan cara memberikan tilang. Selain itu, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih taat dan tertib dalam mengemudi,” kata Yudi.
Penindakan yang dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas atensi Kasatlantas Polresta Barelang apabila menemukan kendraaan yang menggunakan npol tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai prosedur.
Dalam penindakan ini, pengemudi telah terbukti melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (tok)