AlurNews.com, Batam – Purwadi terpidana kasus korupsi beras miskin (Raskin) ditangkap tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB
Terpidana Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam tahun anggaran 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terhadap terpidana Purwadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 50.000.000 subsidair 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair 1 bulan penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini saat konferensi pers di Lobby Kejari Batam, Rabu (30/3/2022) malam.
Selama ini, kata Herlina, terpidana Purwadi berdomisili tetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti.
“Sebelumnya Tim Kejaksaan Agung dan tim AMC sudah memonitoring pelaku selama satu bulan ini. Lebih diyakinkan lagi, pelaku telah mengganti KTP Batam dengan KTP Tanjung Balai Karimun. Dari perpindahan itulah, dapat dipastikan bahwa memang dia pelakunya,” tutur Herlina Setyorini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah menjelaskan, proses penyidikan terhadap perkara ini telah berlangsung di Polresta Barelang yakni pada tahun 2010.
“Aaat itu, terpidana Purwadi memang tidak dilakukan penahanan. Sidang dengan pemeriksaan seperti biasa dan kita telusuri, ternyata ketika sudah inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak ada,” bebernya.
Selain itu, upaya pemanggilan secara pantas terhadap terpidana Purwadi sudah pernah dilakukan, tetapi pelaku lebih memilih untuk berpindah-pindah dan terakhir terlacak di Karimun karena ia merubah KTP.
“Purwadi melakukan korupsi bersama Lurah Sei Binti yang terlebih dahulu dieksekusi. Jadi total tersangka pada saat itu berjumlah dua orang,” jelasnya
Diketahui, modus pelaku dalam melakukan korupsi dengan cara menjual beras miskin (Raskin) kepada para pedagang. Selanjutnya, terpidana Purwadi akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Barelang. (Tok)