Saksi BPN: Semua Prosedural Penerbitan SHM Gunandi Sudah Benar

Foto : ist

AlurNews.com, Karimun – Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat VIII, Selasa (29/03/2022).

Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun sebagai tergugat VIII menghadirkan dua orang saksi fakta yakni, saksi Ari Wibowo selaku pejabat BPN Karimun yang saat itu turut ikut mengukur lahan milik dari Gunandi selaku Tergugat I dan saksi Laharring Parengrengi, selaku pejabat administrasi BPN Karimun.

Pada persidangan tersebut PH tergugat I s/d VII, Musrin pada persidangan menanyakan kepada saksi Ari Wibowo, bagaimana sistematika pengukuran dari BPN terhadap objek sengketa yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Dalam kesaksiannya Ari Wibowo mengatakan pengukuran tanah yang diajukan Gunandi selaku tergugat I untuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakuan dengan menggunakan TENNOL (Total Station atau Theodolite), dan saat pengukuran dilakukan tidak ada masyarakat yang keberatan, serta pada saat pengukuran berkoordinasi serta melibatkan pihak perangkat RT/RW setempat dan juga mengikut sertakan pihak-pihak sempadan pada tanah yang akan diukur oleh BPN

“Kalau ada yang keberatan waktu itu, pasti kita stop pengukurannya,” kata Ari Wibowo dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Ari, untuk dasar pihaknya melakukan pengukuran tersebut sesuai dengan permohonan Gunandi selaku tergugat I dalam perkara ini, dimana semua syarat-syaratnya sudah terlebih dahulu dilengkapi oleh pemohon sesuai prosedur administrasi keagrarian tentang prosedur penerbitan SHM.

“Setelah semua syarat dan prosedur SHM dipenuhi dan dilengkapi baru kami dari BPN melakukan pengukuran atas perintah tugas dari atasan,”artinya Gunandi selaku tergugat I dalam perkara ini sudah melengkapi sistem administrasi dan prosedural yang baik, ujar Ari Wibowo,

Sementara saksi Laharring Parengrengi menjelaskan penerbitan SHM milik Gunandi sudah sesuai prosedural dan selama pengajuan dan pengukuran dilapangan hingga terbitnya SHM Gunandi selaku tergugat I dalam perkara ini. Tidak ada masyarakat yang keberatan serta pihak tiap-tiap sempadan tanah kala itu juga telah menyetujui hal ini dapat kita lihat pada tandatangan pada tiap-tiap sempadan, dan satu hal perlu kami sampaikan bahwa pihak dari Rudy Haryanto selaku penggugat pada saat pengukuran kala itu juga tidak pernah melakukan keberatan atas permohonan dari penerbitan SHM tersebut.

“Tidak serta-merta SHM keluar jika ada permohonan. Harus memenuhi dan melengkapi sejumlah syarat-syaratnya seperti surat-surat dan membayar pajak, sebelum penerbitan SHM atas nama Gunandi selaku tergugat I, semua sudah sesuai dengan prosedur yang baik dan benar sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang ke agrarian,” ungkapnya.

Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi Laharring Parengrengi. Apakah surat Grant Sultan atau surat Alas Hak dibawah tahun 1935 bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan Sertifikat?

“Izin yang Mulia, surat Grant sebagai dasar awal, namun harus dikonversikan ke Pemerintah setempat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960,” jawabnya.

Sementara itu, Musrin PH tergugat I s/d VII menanyakan kepada kedua saksi dari BPN, apakah sebelumnya pernah diperiksa oleh pihak Polda?

Pada kesempatan tersebut saksi Ari Wibowo memberikan keterangan bahwa dari BPN memang pernah dipanggil oleh pihak Polda Kepri, dan yang mengahadir panggilan tersebut adalah saksi sendiri, ucapnya.