Kemudian ditanyakan kembali oleh Musrin PH tergugat I s/d VII, terkait hal apa sehingga pihak Polda Kepri memanggil saksi?
Saksi menyampaikan dalam keterangannya bahwa pihaknya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Kepri terkait laporan dari Gunandi selaku tergugat I dalam perkara saat ini, dimana dalam laporan tersebut melaporkan Rudy Haryanto sebagai terlapor atas adanya dugaan kejahatan yang dilakukan Rudy Haryanto yakni dokumen palsu.
“Benar pak, kita dimintai keterangan terkait laporan bapak Gunandi atas dugaan dokumen palsu milik Penggugat (Rudy Haryanto),” kata saksi Ari Wibowo, menjawab pertanyaan PH tergugat I hingga VII, Musrin.
Usai bersaksi dipersidangan, saksi Adi Wibowo saat dimintai komentar terkait persidangan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesaksian terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.
“Kita berdua tadi hadir sebagai saksi dari BPN untuk memberikan keterangan akan proses penerbitan Sertifikat. Kita juga menjelaskan tadi bahwa semua proses penerbitan Sertifikat atas nama pak Gunandi (Tergugat I) sudah memalui prosedural administrasi tata pemerintahan yang baik,” kata Adi Wibowo.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya dari BPN melakukan penerbitan SHM milik Gunandi, dikarenakan sedari proses awal hingga penerbitan SHM tidak ada keberatan dari pihak-pihak manapun.
Untuk adanya kepemilikan sebidang tanah, diperlukan masukan-masukan dan sanggahan serta keberatan dari pihak lain, namun jikalau dalam proses yang telah dijalankan tidak ada juga masukan dan atau keberatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon dalam hal ini pak Gunandi selaku tergugat I dalam perkara ini, ucap Ari Wibowo sembari menutup pembicaraan.
Editor : Hasan Siregar
















