Selundupkan 21 Kilogram Sabu, Kurir Sabu Warga Sagulung Terancam Hukuman Mati

Foto : ist

AlurNews.com, Batam – Selundupkan 21 kilogram narkotika jenis sabu, warga Sagulung berinisial Z yang kini ditetapkan sebagai tersangka terancam dihukum mati.

Diketahui, tersangka berinisial Z memiliki peran sebagai kurir tertangkap basah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan I Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram di wilayah perairan jembatan I Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam.

“Sekira pukul 22.00 Wib, tim melakukan observasi. Pada saat dilakukan observasi, dicurigai ada sebuah boat yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan Harry, saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat melarikan diri menggunakan boat sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku.

“Tersangka sempat melompat ke laut untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, tersangka Z berhasil diamankan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas yang masing-masing tas berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh Cina merk Guanyinwang.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu di dalam dua tas tersebut kurang lebih seberat 21 kilogram,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Harry, ia bertransaksi di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia dengan cara ship to ship. Kemudian, pelaku membawa sabu tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini DPO.

“Pengungkapan kali ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan-jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap terlebih dahulu oleh Polresta Barelang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih menurut pengakuan tersangka, ia diupah sebesar Rp 2 juta perkilogram untuk membawa narkotika jenis sabu ini.

“Tersangka juga tidak mengenal siapa orang yang bertransaksi ditengah laut. Namun, ia hanya mendapat perintah dari tersangka lainnya berinisial RS untuk membawa barang bukti sabu ke wilayah perairan Indonesia,” bebernya

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun serta paling singkat 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Batam berinisal ZK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau saat hendak menyelundupkan 20 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Jembatan 1 Barelang Kota Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial ZK beserta barang bukti 20 kilogram narkotika jenis sabu itu terjadi pada hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di perairan Jembatan 1 Barelang. (Tok)