Apakah Pingsan dapat Batalkan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi.

AlurNews.com – Di bulan suci Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa. Secara umum, puasa di bulan Ramadhan adalah tidak makan dan minum dari terbitnya Fajar hingga terbenamnya Matahari.

Perintah mengenai puasa ini tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Ada orang yang ketika menjalani ibadah puasa, merasa tidak kuat hingga akhirnya pingsan. Jika ini yang terjadi, bagaimana dengan puasanya? Apakah batal?

Hukum pingsan saat berpuasa

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, balig, dan berakal.

Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto, yang dimaksud dengan berakal adalah memiliki kesadaran penuh.

Artinya, jika seseorang kehilangan akalnya atau gila maka ia tidak dibebani kewajiban untuk berpuasa. Lalu bagaimana dengan pingsan? Sebab pingsan adalah kondisi di mana seseorang menjadi hilang kesadaran.

Menurut Toto, apabila pingsan terjadi sepanjang hari, maka ini masuk kategori hilang akal dan otomatis puasanya batal.

“Dilihat pingsannya sejauh mana, apakah itu sepanjang hari, misalnya dari imsak sampai sore itu sudah jelas batal dan harus diganti,” kata Toto saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).