Apakah Pingsan dapat Batalkan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Penyebab pingsan

Seseorang yang pingsan, bisa disebabkan beberapa hal di antaranya sakit, lelah, ataupun shock. Apabila pingsannya terjadi setengah hari atau kurang dari itu, maka dilihat penyebab pingsannya.

“Kalau setengah hari, maka dilihat sebab pingsannya. Kalau karena kelelahan kerja, dan diperkirakan tidak kuat puasa, maka boleh buka dengan wajib qodho (mengganti),” jelas dia.

Sementara itu, jika pingsan disebabkan karena penyakit, seperti ayan, maka harus sesuai rekomendasi dokter.

“Kalau karena ayan, maka kalau kata dokter jangan puasa, ya berbuka, tapi kalau kata dokter berpuasa saja ya berpuasa,” tambah Toto.

Sama halnya ketika seseorang pingsan lantaran shock. Toto menyebut, orang tersebut boleh tidak berpuasa jika tidak mampu melanjutkannya ketika telah sadar.

Oleh karenanya itu, ia menegaskan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.

(RS)