Ungkap 2 Kasus Narkoba, Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja, Senin (4/4/2022). (Foto: Bidhumas Polda Kepri)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram, Senin (4/4/2022).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H. Sibarani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dua laporan dari dua tersangka.

Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong kecil di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang disita dari laporan perkara pertama pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari laporan perkara kedua pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.

“Total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 2,1 kilogram,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (ib)