Jokowi Minta BLT Minyak Goreng Disalurkan Pekan Ini

BLT minyak goreng. (Foto: kompas.com)

AlurNews.com – Presiden Jokowi meminta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp100 ribu diberikan pekan ini. BLT akan dibagikan langsung untuk tiga bulan, sehingga penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu.

Bantuan Rp300 ribu akan sangat berarti bagi masyarakat, terutama saat Ramadhan dan menjelang Lebaran. Uang tersebut dapat dipergunakan masyarakat untuk membeli minyak goreng dan berbagai bahan pokok lainnya.

“Mungkin kita ini gak merasakan, tapi Rp300 ribu ini bagi rakyat itu, pas mau Lebaran dapat itu, rasanya betul itu, saya bisa merasakan betul itu senangnya kalau bisa memegang uang itu, bisa beli minyak goreng dan bahan pokok lainnya,” ujarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4), yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2022) dikutip dari Antaranews.com.

“Berkaitan dengan bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain, plus BLT minyak goreng bisa disalurkan secepat-cepatnya. Sebelum lebaran tiba, syukur dalam minggu-minggu ini sebagian sudah bisa tersalurkan,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar program padat karya terus digulirkan agar memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT akan diberikan pada April, Mei, Juni 2022. Namun, pembayarannya dilakukan sekaligus menjadi Rp300 ribu pada April 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,9 triliun untuk penyaluran BLT tersebut.

BLT minyak goreng ini diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS menjadi basis data yang sudah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi. (ib)