Amsakar: Dua Hari Pertengahan Ramadhan, THM Wajib Tutup

Foto : ist

AlurNews.com, Batam – Tempat hiburan malam (THM) wajib tutup operasional selama dua hari. Hal ini sesuai dengan skema dan hasil rapat bersama pelaku usaha beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Batam, Reza Khadafi mengatakan surat edarannya sudah jelas dan dibagikan sejak awal Ramadan lalu.

Pelaku usaha wajib tutup untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadan. Pola penutupan tiga hari di awal, dua hari di tengah, dan tiga hari di akhir Ramadan.

“Mereka harus tutup malam ini dan malam besok atau 16 dan 17 Ramadan,” tegasnya, Senin (18/4/2022).

Pengawasan akan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemko dan BP Batam, dan lainnya l. Total anggota yang turun direncanakan berjumlah 80 orang.

“Malam ini kami turun usai pelaksanaan malam Nuzul Quran. Nanti pukul 22.00 WIB sudah mulai apel, dan lanjut pengawasan,” sebutnya.

Beberapa titik yang menjadi prioritas untuk disasar adalah THM yang melanggar saat awal Ramadan lalu.

Selanjutnya tim juga akan turun dan mengecek THM di kawasan Nagoya, yang selama ini menjadi pusat hiburan di Batam.

Ia menegaskan sanksi tegas siap diberikan, jika terbukti THM masih beroperasi, padahal sudah ada edaran yang mengatur.

Menurut mantan camat Sagulung ini pelaku usaha harusnya tidak masalah dengan penutupan ini. Karena merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Lagian penutupan tidak 30 hari, jadi mereka masih tetap bisa berusaha. Kami berharapnya nanti malam saat turun tidak ada melanggar pastinya. Kalau ada kami langsung tindak nanti. Soal izin kan di DPM-PTSP,” sebutnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan peringatan malam Nuzul Quran merupakan malam turunnya Al-Qur’an.

Untuk itu, pihaknya bersama pelaku usaha tempat hiburan sepakat untuk menutup THM selama dua hari di pertengahan Ramadan.

“Saat rapat sudah disampaikan dan mereka sepakat. Jadi kami berharap ini benar-benar bisa terealisasi, dan tidak ada pelanggaran seperti di awal Ramadan lalu tentunya,” ujarnya. (NB)