AlurNews.com – Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus komplotan sopir angkot di Batam penimbun BBM jenis solar bersubsidi. Bermodalkan kartu BBM bersubsidi palsu, komplotan yang terdiri dari tiga sopir angkot ini bisa membeli sampai ratusan liter solar.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini membeli BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan stiker sehingga menyerupai asli.
“Kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli bio solar,″ ujarnya saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (18/4/2022).
Ketiga sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana migas ini, yakni TK selaku pemilik dan juga sopir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis bio solar, serta SN dan RK selaku sopir.
“Ketiga diamankan saat membeli solar di dua TKP, yakni SPBU Taman SP Plaza dan SPBU Tembesi Kecamatan Batuaji Kota Batam,” katanya.
Dalam aksinya, kendaraan minibus yang biasa digunakan menarik angkot ini sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM. Berbekal kartu BBM bersubsidi asli tapi palsu, komplotan ini mengumpulkan solar bersubsidi dari SPBU di kawasan Batuaji.
Para tersangka ditangkap anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU. Saat melakukan pemantauan ditemukan satu unit mobil angkot warna merah sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang.
“Ketika dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan di mana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Tangki dimodifikasi sehingga mampu memuat 300 liter hingga 500 liter solar,″ jelas Nugroho.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit mobil angkot warna Merah yang merupakan angkutan kota rute Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan tiga sopir angkot dari dari dua SPBU di Batam, Rabu (13/04/2022).
Ketiganya ditangkap karena melakukan penimbunan solar dengan memanfaatkan kartu BBM bersubsidi.
“Ketiga pelaku ditangkap karena diduga menimbun BBM solar,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catur Nugraha saat meninjau barang bukti tiga unit angkutan umum kepada Meutiaranews.co di Mapolda Kepri, Kamis (14/04/2022) petang. (ib)