Jemput 31,55 Kg Sabu di Perbatasan Batam-Malaysia, EH Diupah Rp10 Juta

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menunjukkan barang bukti 31,55 kg saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022). (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Satresnarkoba Polretsa Barelang kembali berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika Internasional di perairan Belakangpadang, Sekupang, Sabtu (9/4/2022) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial EH (40), diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,55 kilogram yang dikemas di dalam bungkus teh China.

Saat diamankan petugas kepolisian, diketahui EH baru saja menjemput barang bukti yang berasal dari Malaysia.

“Kami berhasil amankan pembawa sabu seberat 31,55 kilogram ini, sesaat setelah pelaku ini menjemput barang bukti di perairan perbatasan Batam dan Malaysia,” kata Kapolresta Barelang Batam, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (19/4/2022).

Saat diamankan, pelaku yang berperan sebagai kurir ini, menyimpan seluruh barang bukti di bagian tempat duduk boat fiber yang dikemudikannya.

Tri menuturkan, bahwa pelaku berhasil diamankan saat melintas di kawasan perairan Pulau Telan, Belakangpadang.

“Pelaku diamankan di perairan Pulau Telan Belakangpadang. Saat diamankan seluruh barang bukti disimpan di bagian tempat duduk boat fiber. Saat kita lakukan pengeledahan, ada 30 bungkus sabu yang dibawa oleh pelaku ini,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui EH diminta untuk membawa seluruh barang bukti ke kawasan Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

EH sendiri mengaku diupah Rp10 juta, dengan uang muka sebesar Rp3 juta oleh dua orang pemesan yang berinisial PI dan E.

“Saat ini kita tengah menyelidiki keberadaan kedua pemesan barang bukti ini. Untuk saat ini pelaku EH akan dijerat dengan pasal ancaman penjara seumur hidup,” tegasnya. (Sirait)