Gabung Bisnis TKI Ilegal, Nelayan di Bintan Ini Dibayar Rp2 Juta Sekali Pengantaran

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melihat barang bukti kapal pompong yang digunakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (23/4/2022). (Foto: humas polres bintan)

AlurNews.com – Bisnis pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia seakan tak pernah habis meski sudah berulang kali diungkap aparat kepolisian. Batam dan Bintan masih menjadi lokasi favorit para tekong mengirim para TKI ilegal ini.

Kali ini, giliran Polres Bintan membongkar bisnis pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MA seorang nelayan yang berperan sebagai pengantar TKI dan AR, selaku tekong TKI.

“Komplotan ini sudah 5 kali mengirimkan PMI ilegal ke Malaysia,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu MD Ardiyaniki saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (23/4/2022).

Ia menambahkan, MA yang berperan sebagai pengantar ini sudah 5 kali mengantar TKI ilegal ke Malaysia selama periode Januari-April 2022.

Sementara AR selaku tekong, memerintahkan AM mengantar TKI ilegal sesuai titik koordinat pengantaran maupun penjemputan di perairan Malaysia.

Pengiriman TKI ilegal yang sudah berjalan selama empat bulan ini berangkat dari Pelabuhan Rakyat Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Menggunakan kapal pompong kayu, MA mengantar TKI ilegal ke ke kapal pukat nelayan Malaysia sesuai tiket koordinat yang telah ditentukan AR. Para TKI ilegal ini diperjakan sebagai ABK di kapal pukat Malaysia, dengan upah 1.000 Ringgit Malaysia per sepuluh hari kerja.

“MA menerima upah sebesar Rp2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang diperoleh AR dengan memotong gaji para TKI ilegal yang bekerja sebagai ABK kapal pukat di Malaysia,” kata Tidar.

Atas perbuatannya tersangka AR dan MA terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. (ib)