Berbeda dengan Pemko Batam, Pemprov Kepri malah melarang masyarakat menggelar takbir keliling di Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Ansar mengimbau masyarakat cukup menggelar takbir di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.
Ansar mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, musala atau rumah masing-masing,” ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (23/4/2022) dikutip dari Antaranews.com.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama. Imbauan tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid 19, karena takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat.
“Selain itu juga menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena takbir keliling biasanya diwarnai arak-arakan kendaraan. Khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Ansar.
Lantas warga Batam nantinya ikut yang mana? Cukup takbir di masjid, musala dan rumah saja seperti imbauan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, atau bersama-sama Wali Kota Batam Muhammad Rudi meramaikan pawai takbir keliling di malam Lebaran. (Sirait)