AlurNews.com – Pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara yang tak lengkap tak hanya dilakukan warga sipil. Banyak juga anggota Polri yang melanggar, termasuk personel Polda Kepri.
Para personel polisi ini terjaring razia yang digelar Bidpropam Polda Kepri, dalam operasi penegakan ketertiban dan disipilin melalui penertiban kelengkapan kendaraan bermotor di lingkungan Polda Kepri, Senin (25/4/2022) pagi.
Pemeriksaan digelar di pintu masuk Polda Kepri, satu per satu anggota Polda Kepri yang masuk diperiksa kendaraan dan surat-surat berkendara oleh anggota Propam yang dipimpin langsung oleh Kasubbidprovos Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat perintah Kabidpropam Polda Kepri, Kombes Stefanus Michael Tamuntuan, Nomor: Sprin/251/IV/HUK.7.1./2022/Bidpropam tanggal 1 April 2022.
Adapun sasaran kegiatan meliputi, penggunaan lampu isyarat strobo, rotator, sirine, plat nomor polisi, kendaraan yang tidak lengkap serta tak membawa STNK dan SIM.
“Hasil operasi ditemukan beberapa pelanggaran seperti, plat dinas bukan peruntukan, pajak kendaraan mati dan TNKB tidak berlaku, pelat nomor kustom, tidak lengkap dalam berkendaraan (tidak mengunakan spion, tidak menggunakan pelat nomor, menggunakan knalpot racing), serta SIM habis masa berlaku,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart.
Ia menambahkan, anggota Polda Kepri yang terjaring razia ini dilakukan pemeriksaan Provos dan diberikan sanksi tindakan disiplin dan hukuman disiplin.
“Operasi penegakan ketertiban dan disiplin anggota ini sebagai wujud implementasi dari Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri,” katanya.
Dalam hal ini Kapolri telah menerbitkan edaran perintah pelaksanaan kegiatan ini dan ditegaskan kembali oleh Kadivpropam Polri dalam pelaksanaannya. Di Polda Kepri, Kapolda Kepri langsung memerintahkan Bidpropam Polda Kepri untuk menindaklanjuti perintah dan arahan Kapolri tersebut.
“Personil Polri harus memberi contoh kepada masyarakat terkait disiplin dan taat aturan. Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas dan beri sanksi mulai ringan hingga berat sesuai pelanggarannya,” ujarnya. (ib)