YKMI Menang di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin COVID-19 Halal

Pasal 18

(1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:

bangkai
darah
babi; dan/atau
hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat
(2) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI

  1. Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut PP 31/2019), yang menyatakan:

Pasal 68

(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:

barang; dan/atau
jasa
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

makanan
minuman
obat
kosmetik
produk kimiawi
produk biologi
produk rekayasa genetik
barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan

Alasan-alasan ketetapan Perpres tentang pengadaan vaksin bertentangan dengan dasar hukum lain, yakni:

  1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak memberikan kepastian hukum karena dalam pelaksanaannya mengakibatkan terbitnya Permenkes 10/2021 dan SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pencegahan Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang tidak mengikuti norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 18 UU 33/2014 jo Pasal 68 PP 31/2019 jo Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 karena jenis vaksin yang digunakan seperti vaksin produk Moderna, Vaksin produk Pfizer, dan Vaksin Produk Lainnya sama sekali tidak memiliki sertifikat halal dan vaksin covid 19 produk Astrazeneca dinyatakan haram sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 produk Astrazeneca, yang tentu saja merugikan hak-hak umat Islam untuk mendapatkan produk (vaksin) yang bersertifikat halal dan terbebas dari bahan yang haram sebagaimana perintah Al Quran dan Sunnah.
  2. Bahwa perlu adanya tafsir yang tegas atas pemaknaan Pasal 2 PP 99/2020 yang mana tetap mendukung program vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam aturan dimaksud namun tidak merugikan hak-hak konstitusional umat Islam yang dijamin oleh UUD 1945. (ib)