Kapolresta Barelang ‘Cincang’ Knalpot Brong Tangkapan Razia Balap Liar

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memotong knalpot brong saat pemusnahan barang bukti knalpot brong tangkapan razia balap liar di Mapolresta Barelang, Senin (25/4/2022). (Foto: humas polresta barelang)

AlurNews.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong atau racing hasil dari tangkapan razia balap liar di Engku Putri dan Engku Hamidah, kawasan Batam Centre, Batam.

Barang bukti knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Selain itu, Polresta Barelang dan jajaran mengamankan 129 unit sepeda motor dalam operasi penindakan balap liar sepanjang Ramadhan tahun ini.

“Sebanyak 129 unit sepeda motor dan knalpot brong atau racing diamankan dalam penindakan balap liar di Batam,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers hasil penangkapan balap liar dan knalpot racing di Mapolresta Barelang. Senin (25/04/2022).

Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar di jalan seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre yang sudah sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan.

Atas laporan, Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan pada 3-16 April 2022 terhadap pelanggar lalu lintas di seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre.

“Selain itu terdapat juga pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 orang, pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan 53 orang, dan 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara,” ujarnya.

Pelanggar ini diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang. Sedangkan barang bukti knalpot racing dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan, terutama saat Lebaran Idul Fitri,” kata Nugroho.

Penggunaan knalpot brong dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Batas kebisingan knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.

Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Artinya, ambang batas kebisingan suara kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. (ib)