Delapan Kali Lakukan Penipuan, Dalam Sebulan Pelaku Beraksi Dua Kali

Polsek Batam Kota saat menggelar konferensi pers. (Ft. AlurNews.com)

BATAM, AlurNews.com – Hal mengejutkan ditemukan oleh penyidik ​​Polsek Batam Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Mike Sri Novita (38) warga Sei Panas, yang merupakan pelaku penipuan dengan modus Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.

Tidak hanya melakukan penipuan di tenant brand Polo yang berada di Onel Mall Batam Center, pelaku ternyata berbeda aksinya di berbagai lokasi.

baca: Pelaku Penipuan QRIS Butuh Lima Menit Ubah Laporan Transaksi Digital

“Dia (pelaku) ternyata mengakui sudah 8 kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa yaitu memanfaatkan hasil edit digital pada aplikasi QRIS,” terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuti, Rabu (27/4/2022).

Untuk lokasi penipuan lainnya, pelaku mengaku juga telah beraksi di kawasan Nagoya hingga Sagulung.

Bahkan tidak mengincar toko pakaian saja, pada beberapa aksinya pelaku berhasil melancarkan aksinya dalam transaksi jual beli handphone hingga perhiasan berupa emas.

“Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama,” jelasnya.

Aksi penipuan dengan modus laporan transaksi QRIS palsu ini, bahkan telah dilakukan sejak Februari 2022 lalu.

Dan pelaku biasanya melakukan aksi sebanyak dua kali dalam sebulan.

“Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Gelael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu,” kata Nidya.