Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Singapura Laporkan Perusahaan Agen Kapal Batam

Pengusaha Singapura Lim Seet Hua didampingi Kuasa Hukum menunjukkan bukti laporan kepolisian di Mapolda Kepri (ist)

AlurNews.com – Seorang pengusaha Singapura dan pemilik kapal pengakut minyak MT Sea Tanker II, Lim Seet Huat melaporkan perusahaan agen perkapalan di Batam ke Mapolda Kepulauan Riau, Jumat (29/4/2022) sore.

Laporan yang dilakukan investor asing ini, atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kapal, yang dilakukan oleh PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, saat MT Sea Tanker berada di perairan Batam beberapa waktu lalu.

“Tindakan ini kemudian merugikan klien saya, yang saat ini terpaksa menunda beberapa kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan mengenai transportasi minyak baik dari Indonesia maupun beberapa perusahaan minyak lain di beberapa negara,” terang kuasa hukum Lim Seet Hua, Fadlan saat dihubungi, Sabtu (30/4/2022).

Dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, saat ini Direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, Togu Hamonangan Simanjutak membuat suatu dokumen yang dianggap palsu mengenai kepemilikan kapal.

Dijelaskan Fadlan, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atas nama mister Lim, dan Bill Of Sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.

“MT Sea Tanker saat ini, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu pada 2021 silam,” ungkap Fadlan.

Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.

Fadlan menegaskan, kerjasama yang dilakukan oleh kliennya murni dikarenakan operasional kapal miliknya yang wajib menggunakan perusahan agen kapal dari Indonesia.

“Namun putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II dijual oleh klien saya dan merupakan milik terlapor. Sementara klien saya adalah orang asing yang tidak dapat melakukan aktivitas jual beli secara langsung. Untuk itu, pasti dokumen jual beli yang disebut oleh terlapor sudah pasti palsu,” tegasnya.

Mengenai hal itu, kliennya memberikan kuasa kepada Erick mengenai kepengurusan MT Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.

Proses berlanjut hingga adanya surat dari notaris publik di Singapura yang kemudian dibawa ke Indonesia.

Kemudian pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.

“Untuk itu, kalau terlapor menyebutkan bahwa kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar sebesar Rp60 miliar. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami,” sambungnya.

Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim.

“Kita harapkan Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak terlapor yakni PT Davina Sukses Mandiri belum dapat memberikan konfirmasi apapun terkait laporan yang dilakukan oleh pengusaha asal Singapura tersebut. (Sirait)