Rokok Selundupan yang Lolos Pemeriksaan BC di Pelabuhan Telagapunggur Batam, ini Merknya?

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 14 unit mobil yang akan menyelundupkan rokok Ilegal dan mikol memanfaatkan padatnya arus mudik Lebaran di Pelabuhan Roro Telagapunggur Batam, Jumat (29/4/2022). (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

AlurNews.com – Aktivitas di Pelabuhan Roro ASDP Telagapunggur dikejutkan adanya penyelundupan rokok yang diangkut dengan mobil pribadi di tengah antrean panjang pemudik Lebaran, Jumat (29/4/20220).

Semakin mencengangkan, mobil-mobil pribadi yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal itu telah lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai Batam. Beruntung 14 unit mobil diamankan petugas Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kepri karena bermuatan rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol).

Petugas yang terjun langsung melakukan pemeriksaan. Sopir yang membawa mobil selundupan terlihat berbadan tegap.

Ditpolairud Polda Kepri amankan 14 unit mobil penyelundup rokok Ilegal di Pelabuhan Roro Telagapunggur Batam, Jumat (29/4/2022). (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

Baca juga: 14 Mobil Kedapatan Selundupkan Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur, Siapa yang Bermain?

“Ribuan bungkus rokok yang diselundupkan di Pelabuhan ASDP Punggur bermerk H Mind,” kata sumber, Sabtu (30/04/2022).

Rokok tanpa pita cukai diketahui diproduksi di Kota Batam. Rokok ini juga diperjualbelikan bebas di Batam.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan, ke 14 unit mobil yang diamankan bermuatan puluhan dus rokok dan Mikol.

“Selain rokok, saat dilakukan pemeriksaan kepada 14 unit kendaraan tersebut ada juga mikol seperti Heineken dan lainnya,” ujarnya, Jumat (29/4/2022) malam.

Sudarsono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya barang ilegal yang akan menyeberang dengan modus menggunakan mobil penumpang saat arus mudik Lebaran.

“Saat diadakan razia, terdapat 14 kendaraan bermuatan barang serta sudah kami interogasi,” tuturnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, penyidik Ditpolair Polda Kepri melimpahkan penanganan kasus penyelundupan rokok tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Batam.

“Setelah pemeriksaan awal, kasus ini kami limpahkan ke pihak Bea Cukai Batam,” kata Sudarsono. (ib)