AlurNews.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP ini mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pasal 3 Bab II menjelaskan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
“Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN,”bunyi Pasal 4 ayat 2 aturan tersebut seperti dikutip jdih.setneg.go.id, Kamis (5/5/2022).
Skema Pendanaan melalui APBN dan sumber lain Selanjutnya, untuk skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dapat berasal dari yaitu:
- Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).
- Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
- Keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).
Skema pendanaan dari sumber lain yang sah selain itu, IKN juga dapat didanai melalui kontribusi swasta, pembiayaan kreatif lainnya serta pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Editor:Hasan Siregar
sumber:jdih.setneg.go.id