Kamis Lusa, Rizki Faisal Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Kepri

Rizki Faisal. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Rizki Faisal akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri Penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang.

Penetapan PAW Wakil Ketua DPRD Kepri ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Pengucapan sumpah/janji akan dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Rizki Faisal yang dihubungi AlurNews.com memilih tidak banyak berkomentar dan hanya meminta doa kelancara saat dilantik. “Iya 12 Mei. Doain ya,” ujarnya, Selasa, 10 Mei 2022.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak saat dikonfirmasi membenarkan pelantikan Rizki Faisal yang akan digelar pada 12 Mei mendatang.

“Ya benar. 12 Mei nanti,” jawab Jumaga melalui pesan singkatnya.

Untuk waktu pelantikannya. Jumaga mengatakan, akan dilaksanakan pada menjelang sore hari. “Pukul 14:00 siang kita mulai,” kata dia.

Diketahui bersama, bahwa penetapan Rizki Faisal sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kepri ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta tertanggal 7 April 2022.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faizal.

Surat persetujuan PAW tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.

Keputusan RAPIMNAS DPP Partai Golkar Tahun 2013 Nomor 02/Rapimnas V/ Golkar/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi bidang orgnisasi kaderisasi dan keanggotaan partai golongan karya.

Lalu Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor SE-29/Golkar/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang ketentuan rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Selanjutnya surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor 129/ DPD/Golkar/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang permohonan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai dengan hal itu, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantin antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faisal SE MM yang diteken oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.

James Papilaya mantan aktivis 98 Kepri yang mengangkat 4 jenazah mahasiswa Trisakti tewas menyambut baik dengan terpilihnya Rizki Faisal kembali menjadi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hj Dewi Kumalasari.

“Rizki Faizal kader Golkar Kepri ini dekat dengan Presiden Jokowi, dan Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu. Beliau selain mantan aktivis 98, juga pegerak di masa reformasi. Rizki Faisal salah satu kader Golkar terbaik di Kepri,”ujar James. (Sirait)