KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura

KKP melepasliarkan kembali ribuan benih lobster yang gagal diselundupkan ke luar negeri. (Foto: dokumen KKP)

AlurNews.com – Penyelundupan benih lobster ke luar negeri kembali digagalkan. Kali ini giliran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 30.911 benih lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi mengatakan, penyelundupan benih lobster ke Singapura terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

“Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Suprayogi memaparkan benur-benur tersebut, yang akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air itu terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

“Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman,” ujar Suprayogi.

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” tegasnya. (ib)