Lapor Pak Wali, Fasilitas Umum Diduga Jadi Bahan Pungli Oknum Dishub Batam

Fasilitas cuci tangan di Halte Bus Top 100 Jodoh diduga dijadikan bahan pungli oleh oknum Dishub Batam. (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) diduga menjadikan fasilitas umum untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga.

Hal ini disampaikan oleh Sari, warga Tiban yang menjadi korban pungli oknum Dishub Batam setelah menggunakan fasilitas umum berupa sarana cuci tangan yang disediakan Pemko Batam di halte Top 100 Jodoh.

Pengalaman ini diakuinya terjadi pada, Senin (16/5/2022) pagi sesaat setelah ia dan temannya baru saja berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Induk Jodoh.

“Karena pasar basah, saya saja mencari sarana umum untuk cuci tangan dan bilas kaki sedikit sebelum pulang,” ujarnya saat ditemui, Senin (16/5/2022) sore.

Melihat keberadaan sarana cuci tangan di Halte Top 100, Sari kemudian memutuskan untuk mencuci tangan dan membilas kaki sebelum naik ke mobil yang ditumpanginya.

“Saya pergi bertiga dengan tetangga, kebetulan saya menumpang di mobil mereka. Melihat ada fasilitas umum, yah saya gunakan lah. Toh itu kan fasilitas umum,” jelasnya.

Tidak hanya dirinya, kedua tetangganya itu juga melakukan hal yang sama. Mereka mencuci tangan dan kaki menggunakan air yang ada di fasilitas umum tersebut.

Ia mengaku sempat kebingungan mencari cara untuk membilas kaki.

“Di saat itu, ada satu petugas Dishub yang mungkin pos di sana, karena itu kan halte. Menawarkan gelas plastik yang bisa digunakan sebagai penampung air untuk bilas kaki,” terangnya.

Namun saat menaiki mobil, Sari mengaku terkejut dikenakan biaya penggunaan sarana cuci tangan tersebut.

Dengan total tiga pengguna, oknum petugas tersebut kemudian meminta biaya sebesar Rp6 ribu.

Permintaan biaya itu diakuinya dilakukan oleh petugas Dishub kepada tetangganya, yang terlebih dahulu telah selesai menggunakan sarana umum tersebut.

“Dengan sadar dia meminta, walau menggunakan seragam dinas. Dia bilang ke tetangga saya, biaya totalnya untuk kami bertiga yang cuci tangan di sana,” sesalnya.

Sari sempat bertanya dalam hati, apakah biaya penggunaan sarana umum tersebut hanya berlaku bagi dirinya dan kedua tetangganya, atau juga berlaku bagi siapapun yang menggunakan sarana umum di halte tersebut.

“Soalnya itukan halte yang memang ramai karena ada pasar. Saya sendiri bigung, karena memang tidak ada pemberitahuan biaya di sana. Dan juga tak ada karcis atau tiket penggunaan sarana umum. Sementara yang minta jelas menggunakan seragam Dishub,” tegasnya.

Seperti diketahui, penyediaan sarana cuci tangan di area umum berupa tandon air lengkap dengan wadah dan sabun, merupakan pengadaan Pemko Batam di awal pandemi pada tahun 2020 lalu.

Dilansir dari situs Pemerintah Kota Batam, pengadaan dilakukan guna masyarakat membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang salah satu poinnya adalah rajin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, dan hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 110 Tahun 2020.

Dalam pengadaan sejumlah sarana umum ini, diketahui tersebar di 18 titik keramaian seperti wilayah Batam Centre, Nagoya, Jodoh hingga Batuaji, Sagulung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim, yang dikonfirmasi hingga saat ini belum merespons terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub Batam. (Sirait)