Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Dua penampilan berbeda Jaksa Pinanki, terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra. Pinanki berhijab saat menjalani persidangan, berbeda dengan penampilannya sehari-hari dan saat ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Geram dengan banyaknya terdakwa yang tiba-tiba alim dengan menggunakan atribut keagamaan saat menjalani sidang, menjadi dasar Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran baru ke seluruh jajarannya.

Surat edaran tersebut terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan.

“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.

Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

“Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” ujar Ketut.

Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.