Usai Jalani Pemeriksaan, Pesawat Asing Pelanggar Teritorial Indonesia Resmi Dilepas

Pesawat asing yang ditahan di Batam karena melanggar wilayah teritorial sejak Jumat (13/5/2022), diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia. (Foto: Lanud Hang Nadim Batam)

AlurNews.com – TNI AU Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat asing yang masuk wilayah NKRI untuk melanjutkan penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini,” ujar Kadispenau melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022

Selama ditahan di Batam, katanya, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
di Bidang Penerbangan. (Sirait)