Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti Pembalakan Liar ke Karimun

Ilustrasi penangkapan kapal pengangkut kayu ilegal. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan penyelundupan 25 kubik kayu Meranti hasil pembalakan liar yang akan diselundupkan ke Kabupaten Karimun, Kepri.

Kayu ilegal tersebut akan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Kami melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil illegal logging yang dibawa ke Karimun,” kata Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius di Selatpanjang, Jumat (21/5/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Kronologis penangkapan dilakukan setelah Satpolairud memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.

Dari informasi itu, Satpolairud Polres Meranti melakukan patroli di sekitar Perairan Dorak, Selatpanjang Timur.

Dari hasil pantauan di perairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya sebuah kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.

“Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen sah. Sementara kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yosi.

Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Lalu MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.

Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.

“Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara,” beber AKP Yosi. (ib)