AlurNews.com – Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2021, termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan Opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 12 tahun berturut-turut.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Auditor Utama Investigasi BPK RI Heri Subowo pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri T.A 2021, Dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5).
Menurut Heri, capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kepri, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan” ujarnya
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Gubernur Ansar dalam pidatonya mengatakan, setelah BPK-RI melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 2 (dua) bulan, BPK-RI menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri T.A dengan opini WTP yang merupakan tahun ke–12, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara berturut-turut memperolehnya.