Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi 2 Warga Singapura dan Malaysia

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi memberikan keterangan saat pres rilis pelanggaran izin tinggal dua WNA di Batam, Senin (23/5/2022). (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Imigrasi Batam mendeportasi dua warga Singapura dan Malaysia karena melanggar izin tinggal. Keduanya menetap di Indonesia melebihi batas hingga lebih dari 30 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi menjelaskan kedua WNA berinisial SKY dari Malaysia, dan MRA dari Singapura, nekat melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia karena telah memiliki keturunan di Batam.

“Jadi kedua WNA yang kami amankan ini, ternyata telah memiliki anak di Batam. Sehingga mereka memilih untuk tidak kembali ke negara asalnya,” ujarnya, Senin (23/5/2022).

Subki menerangkan, SKY diketahui masuk dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 27 Februari 2020 lalu.

Saat masuk ke wilayah Indonesia, SKY diketahui menggunakan visa bebas kunjungan dengan alasan akan berlibur.

“Namun dalam perjalanannya, dia melanggar aturan maksimal izin tinggal selama 30 hari dengan menggunakan visa yang dimaksud. Dia berhasil diamankan sekitar tanggal 14 mei 2022 kemarin,” tegasnya.

Hampir sama dengan SKY, MRA asal Singapura juga diketahui masuk ke Batam dengan menggunakan visa bebas kunjungan pada 15 Maret 2020 lalu.

“Namun baik MRA dan SKY tidak kunjung kembali ke negaranya hingga tahun 2022 kalau tidak berhasil dilacak dan diamankan oleh petugas kita,” jelasnya.

Dari sana, petugas Imigrasi Batam yang melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati fakta bahwa alasan utama kedua WNA ini tidak meninggalkan Batam dikarenakan telah memiliki anak, setelah memiliki hubungan dengan warga Batam.

Demi bertahan hidup selama dua tahun belakangan, kedua WNA ini juga mengaku menggunakan tabungan dari hasil bekerja di negara asal masing-masing.

“Alasan kedua adalah pandemi. Mereka bilang kalau sudah kembali ke negara asalnya. Mereka takut tidak bisa melihat anaknya di Batam karena larangan perjalanan selama pandemi,” lanjut Subki.

Subki juga menegaskan, kedua WNA ini kemudian dikenakan pasal 76 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai pelanggaran dokumen keimigrasian.

“Hari ini mereka akan langsung dideportasi, setelah sebelumnya telah ditahan selama seminggu di rumah detensi,” tegasnya. (Sirait)