
AlurNews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengadili dengan menerima eksepsi Tergugat 1 sampai Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi.
Dari amar putusan per tanggal 23/5/2022 terseut, Majelis Hakim PN Karimun memutuskan dalam perkara pokok menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima.
Sementara, dalam Rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi Tergugat I sampai Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi tidak dapat diterima.
Majelis Hakim PN Karimun dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum Tergugat I sampai VII, Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Kantor Hukum Musrin Paten & Partner, menyampaikan pihaknya menyambut baik atas putusan Majelis Hakim PN Karimun.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan,” kata Musrin usai menerima amar putusan di PN Karimun, Senin (23/5/2022) dikutip dari Pelitatoday.com.
Lanjut Musrin menjelaskan, untuk saat ini pihaknya bersyukur telah memenangkan perkara tersebut di tahap awal sesuai amar putusan Majelis Hakim PN Karimun.
“Apapun yang mereka (Penggugat) tempuh nantinya, kami akan melakukan perlawanan. Kita menunggu dulu hingga waktu yang diberikan Majelis Hakim hingga 13 Juni, apakah mereka melakukan langkah banding. Intinya kita siap meladeni langkah hukum yang akan mereka tempuh kedepan nya,” ujarnya. (ib)
















