Stok Hewan Kurban Menipis, Pemprov Kepri Akan Subsidi Silang dari Kabupaten yang Surplus

Ilustrasi. Sapi kurban. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Pemprov Kepri melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi kekurangan hewan kurban dampak aturan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Rika Azmi menyebutkan salah satu upaya jangka pendek adalah melakukan subsidi silang dari kabupaten/kota di Kepri yang dinyatakan surplus hewan kurban.

Saat ini, tiga kabupaten/kota yakni Natuna, Bintan, dan Lingga dinyatakan sebagai wilayah yang surplus stok hewan kurban.

“Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat men-support kebutuhan daerah yang masih minus,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, saat ini untuk Kota Batam ketersediaan stok sapi sebanyak 674 ekor sapi, minus 1.921 dari kebutuhan sebanyak 2.595 sapi.

Kota Tanjungpinang, saat jni stok sapi sebanyak 601 ekor, minus 153 dari kebutuhan sebanyak 754 sapi.

Kabupaten Karimun memiliki stok sapi sebanyak 269 ekor, minus 283 dari kebutuhan sebanyak 552 sapi.

Dan yang terakhir, Kabupaten Lingga stok sapi sebanyak 250 ekor, dari kebutuhan sebanyak 269 sapi.

Sedangkan daerah yang mengalami surplus seperti Kabupaten Natuna, jumlah kebutuhan hanya 786 ekor sapi, namun ketersediaan sapi sebanyak 1.636 ekor atau berlebih sebanyak 850 ekor sapi.

Kebutuhan Kabupaten Anambas hanya 308 ekor sapi, sedangkan ketersediaan mencapai 435 ekor sapi atau berlebih sebanyak 127 ekor sapi.

Sementara Kabupaten Bintan yang kebutuhannya hanya 271 ekor sapi, namun ketersediaan sapinya sebanyak 425 ekor sapi, artinya berlebih sebanyak 154 ekor sapi.

“Sebagai contoh adalah surplus yang dialami Kabupaten Bintan, bisa dikirim sebagian untuk menutupi kebutuhan kurban di Batam karena jarak kedua daerah ini tergolong dekat,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menuturkan bahwa para pedagang hewan kurban kini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pengiriman hewan kurban dari daerah asal.

Salah satunya adalah hewan kurban yang telah dipesan, bukan hewan kurban yang berasal dari daerah yang saat ini tengah menghadapi PMK.

“Sesuai SE Gubernur, hewan kurban yang dipesan harus disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat,” tegasnya.

Kemudian hewan kurban yang telah dipesan, harus melalui masa karantina selama 14 hari, di lokasi yang ditentukan oleh Dinas masing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, hewan kurban juga harus melalui hasil pemeriksaan seperti PCR Jembrana untuk sapi bali dan negatif Elisa Brucellosis.

“Nantinya akan ada monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing,” ucapnya. (Sirait)