Atta Halilintar Angkat Suara, Keluarga Dituntut Ganti Rugi Karena Cover Lagu ‘Lagi Syantik’

3. Akan Banyak Belajar

Ia yang tak habis pikir mengenai persoalan hak cipta yang menimpa keluarganya ini, mengatakan akan banyak belajar dari kasus tersebut.

Ia juga mengatakan tak tahu langkah apa yang akan dilakukan keluarganya atas putusan Mahkamah Agung.

4. Denda Rp. 300 Juta

Seperti diketahui pada 23 Desember 2021 Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilayangkan PT Nagaswara dengan menghukum Gen Halilintar untuk membayar Rp. 300 juta kepada Nagaswara karena mendaur ulang lagu Lagi Syantik dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa izin di YouTube.

“Aku belum ngerti ya keluarga aku juga belum ada konfirmasi ke aku jadi aku di sini juga belum tahu apa apa dan masih belajar aja dari kasus ini,” tukasnya.

5. Belum Ganti Rugi

Menurut kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi, keluarga Gen Halilintar belum menjalani hukuman dengan membayar ganti rugi.

“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar,” ujar Yos Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).