Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri ke Kejaksaan

Polda Kepri saat ekspose kasus Korupsi Dana hibah Dispora Kepri, beberapa waktu lalu.

Meutiaranews.com – Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyerahkan berkas kasus Korupsi Dana hibah Dispora Kepri ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan mengatakan, bahwa berkas korupsi yang merugikan negara sekitar Rp6,2 miliar itu telah diserahkan ke kejaksaan.

“Proses Tahap I sudah kemarin,” kata Reza Senin (30/5).

Atas kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan enam orang tersangka dengan lima orang ditetapkan tersangka dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang yang diketahui bernama Muksin alias Usin, alias Usin.

Kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi,44 mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri dirumahnya di Batu IX Tanjungpinang. Suparman alias Arman,35 ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.

Kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu terungkap dari laporan masyarakat yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Atas laporan tersebut kepolisian melakukan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

Setidaknya kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 50-an orang saksi sebelum menetapkan 6 orang tersangka.

Kasus dana hibah ini, masih dalam pendalaman kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut ada beberapa kalster korupsi dana hibah ini. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Namun, dari keseluruhan klaster ini, diduga negara merugi hingga Rp20 miliar

“Ada 4 klaster, yang baru kami selesaikan ini klaster pertama. Setelah ini, klaster kedua, ketiga dan keempat akan diungkap,” kata Nugroho. (Bob)