
“Mereka diamankan pada Minggu (15/5) lalu,” ujarnya
Dari tangan ketiga pelaku tersebut BNNP Kepri mengamankan barang bukti berupa 11.094 gram yang disembunyikan dalam plastik besar berwarna hitam yang berisikan 1 karung berwarna kuning.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
BNNP Kepri pada Selasa (31/5) melakukan pemusnahan dua hasil tangkapan tersebut. Untuk ganja sebanyak 783,49 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Ganja seberat 29,51 gram.
Sedangkan untuk narkoba jenis sabu BNNP Kepri musnahkan sabu seberat 10.744,72 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 349,28 gram.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.(Bob)
















