Kecanduan Main Game di Warnet, Pria Ini Bobol Kotak Amal 10 Masjid di Batam

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengintrogasi tersangka pembobol kotak amal masjid saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Jumat (3/6/2022). (Foto: Humas Polresta Barelang)

AlurNews.com – Seorang pemuda berinisial MAS (20) diamankan oleh Polsek Bengkong pada Selasa (31/6) setelah menerima dua laporan kepolisian terkait pencurian kotak amal di beberapa masjid Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, bahwa pelaku MAS melakukan aksi pencurian sejak Desember lalu saat ia pertama kali tiba di Batam.

“Kejadian berawal saat pelaku datang ke Batam sejak bulan Desember 2021, dan telah melakukan beberapa kali melakukan pencurian,” ujarnya, Jumat (3/6).

Bob mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa masjid di wilayah Bengkong dan Batam Center.

“Diketahui pelaku sudah melakukan 10 kali pencurian. 8 TKP di Wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” ujarnya.

Bob menyebutkan, aksi MAS diketahui melakukan pencurian karena terekam CCTv salah satu masjid.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pekarangan masjid kemudian masuk kedalam masjid dengan cara merusak pintu masjid, kemudian pelaku mengambil uang dari dalam kotak Infaq dengan cara mencongkel/membongkar gembok kotak Infaq dengan menggunakan alat bantu berupa 1 obeng gagang atom warna Kuning hitam,” sebutnya.

Bob mengungkapkan, bahwa saat melakukan aksi pencurian pelaku diketahui mendapatkan uang di dalam kota amal senilai Rp3 juta.

“Pelaku mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan bermain game di warnet,” ungkapnya.

Kapolsek Bengkong mengimbau Kepada setiap pengurus maupun pihak masjid di wilayah Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak infaq yang memiliki rekaman CCTv pelaku agar disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Bengkong.

“Kami juga menghimbau kepada pengurus masjid agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawas agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujarnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat KUHPidana, dengan pidana penjara selama 9 tahun. (Bob)