Jadwal dan Syarat PPDB Tingkat TK Hingga SMP di Kota Batam

Siswa salah satu SMP di mengikuti pelajaran di kelas. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Penerima peserta didik baru (PPDB) di kota Batam tingkatan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) resmi digelar pada hari ini Senin (6/6) hingga Jumat (10/6) mendatang

Untuk tingkatkan Sekolah Menengah Pertama(SMP), PPDB akan dilakukan pada 13 Juni hingga 17 Juni 2022.

“Untuk SD pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022. Tingkatkan SMP pengumuman 20 Juni 2022,Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Untuk melakukan melakukan pendaftaran PPDB online orang tua murid diwajibkan untuk menyediakan beberapa syarat untuk setiap tingkatan.

Berikut link pendaftaran secara online PPDB Kota Batam melalui link koberikut https://ppdbbatam.id/

Berikut persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :

  1. Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
  2. Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
  3. Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
  4. Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.

Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :

  1. Umur 7 tahun.
  2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  5. Memiliki akta kelahiran.
  6. Kartu Keluarga.
  7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
  8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

Persyaratan PPDB tingkat SMP :

  1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah.
  2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
  3. Kartu keluarga.
  4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
  5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
  6. Bukti prestasi yang dimiliki.
  7. Memiliki sertifikat membaca Al’Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar. (Bob)