
AlurNews.com – Rutan Dumai melakukan razia terhadap warga binaan dalam pemberantasan peredaran barang terlarang. Razia secara berkala ke dalam blok-blok hunian dilaksanakan oleh petugas rutan.
Barang sitaan dan kemudian dilakukan pemusnahan pada Selasa (07/6/2022).
Pelaksanaan razia rutin dan pemusnahan barang sitaan secara berkala ini dilaksanakan untuk mewujudkan 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel menjelaskan, pemusnahan barang sitaan ini dilaksanakan sebagai komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di Rutan Dumai dan sebagai sinergitas Rutan Dumai dengan instansi terkait.
“Dengan razia berkala dan pemusnahan barang sitaan ini diharapkan Rutan Dumai menjadi instansi pemerintah yang zero peredaran barang terlarang,” ujarnya. (Golan)