Alasan Ansar Harus Hadir di Acara GTRA Summit 2022

“Tentu sertivikat itu akan banyak manfaatnya bagi masyarakat pesisir. Bisa diajukan ke bank untuk mengajukan modal usaha, sehingga mereka bisa membuka usaha kecil-kecilan. Itu semua harus kita fikirkan. Dan masyarakat pesisir yang di Batam juga, tidak lagi harus membayar UWTO seperti yang mereka lakukan selama ini,” katanya. 

Bahkan baru-baru ini, kata Ansar, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sempat datang ke Kepri dan  termasuk diantaranya membicarakan terkait hal masyarakat pesisi.  “Artinya daerah kita ini mendapat perhatian khusus dari pusat, maka kita harus berterimakasih dan bersyukur atas hal tersebut,”ulangnya. 

Serius untuk memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat pesisir di Kepri, Gubernur Ansar juga akan melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat agar pelaksanaan GTRA Summit tahun 2023 nanti dilaksanakan di Provinsi Kepri. Dengan Kepri sebagai tuan rumah di tahun depan, hal tersebut akan menjadi momen baik bagi Pemprov Kepri untuk mengekspose kondisi sebenarnya yang dihadapi masyarakat pesisir di Kepri. 

Sementara itu, senada dengan Ansar, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono dalam sambutannya dalam acara gala dinner GTRA Summit 2022 di Wakatobi pada malam harinya mengatakan bahwa masyarakat di daerah Kepulauan banyak yang tinggal aiatas air bahkan telah hidup sebelum Republik Indonesia merdeka.  Masyarakat secara turun menurun telah tinggal diatas air namun belum mendapatkan kepastian hukum terhadap rumah tinggalnya atas hak-hak nya. 

Maka dari itu pemerintah melalui Presiden  Joko Widodo memerintahkan agar hak-hak masyarakat yang tinggal diatas air dapat diberikan hak nya melalui sertifikat HGB, agar dokumen ini dapat memiliki kekuatan hukum dan memperoleh penambahan nilai ekonomi bagi masyarakat. 

“Penambahan nilai ekonomi ini juga akan dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat setempat dalam mengembangkan ekonomi keluarga melalui pengembangan UMKM dengan dokumen sertifikat dapat dijadikan pemulihan ekonomi masyarakat.(*)

Sumber: kepriprov.go.id