AlurNews.com – Mantan Gubernur Kepri Isdianto direncanakan akan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus hibah APBD Kepri tahun 2020.
Dikonfirmasi kepada mantan Gubernur Kepri Isdianto melalui sambungan telepon pada Selasa (14/6/2022) sore, ia menyebutkan bahwa dirinya telah mendapatkan surat pemanggilan tersebut.
“Setelah Magrib baru terima surat dalam bentuk PDF bukan fisik,”
Dikonfirmasi lebih lanjut, Isdianto menjelaskan terkait korupsi dana hibah Pemprov APBD Kepri tahun 2020 sejauh dirinya belum pernah pernah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Terkait kasus dana hibah saya belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berencana memanggil mantan Gubernur Kepri, Isdianto untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi hibah APBD Kepri tahun 2022.
Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kepri dikatakan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo itu terkait dengan kasus korupsi hibah Pemprov Kepri tahun 2020.
“Iya untuk keterangan tambahan,” ujar Teguh, Selasa (14/6).
Kasus hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 yang dikorupsi diperkirakan sebesar Rp 20 miliar.
Kasus korupsi hibah Provinsi Kepri APBD tahun 2020 dibagi oleh kepolisian menjadi empat klaster kasus dengan pelaku yang berbeda-beda dan nilai korupsi yang berbeda.
Polda Kepri saat ini telah melakukan pengungkapan klaster pertama yakni dengan enam orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
Untuk kasus klaster kedua dan ketiga kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapannya.
Pembagian kluster korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020 itu dilakukan kepolisian untuk memudahkan penyelidikan pengungkapan kasus. (Bob)