AlurNews.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam bersama Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepri gelar Afternoon Tea membahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak di Harris Hotel Batam Center pada Senin (13/6/2022) kemarin.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepri, Cucu Supriatna mengatakan, PPS pajak ini dilandasi di dalam Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Didalam PPS, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang wajib pajak, baik itu kepada pengusaha, ASN, maupun pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2020,“ ujar Cucu didampingi oleh Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk dan Wakil Ketua Bidang Perpajakan Kadin Batam dan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Kepri, Muljadi Djaja.
Jadi, dengan adanya PPS ini diberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melaporkan pajak-pajak maupun kekayaannya di TEA 1 (satu) atau belum sama sekali.
“Didalam PPS ini ada dua kebijakan. Yang pertama untuk yang sudah mempunyai TEA 1 dengan tarfinya 8% untuk aset yang didalam negeri. Sedangkan kebijakan kedua khusus untuk orang pribadi yang belum pernah ikut TEA akan dikenakan tarif 11%,” bebernya.
Cucu Supriatna juga mengatakan, setiap Undang-undang harus ada sanksi. Bagi yang mengikuti PPS ini diberikan insentif dengan cara tidak dilakukannya pemeriksaan penyidikan, bukti formulan atas harta-hartanya tersebut.
“Namun, bagi mereka yang tidak mengikuti PPS, maka mereka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan, penyidikan dan bukti formulan,” tuturnya.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepri menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai NPWP segera untuk mengikuti PPS ini tidak dilakukannya pemeriksaan.
“Kita harapkan masyarakat untuk bisa mengikuti PPS ini, karena jangan sampai Dirjen Pajak menemukan data-data kekayaan anda, karena Dirjen Pajak juga bekerjasama dengan negara-negara luar. Kalau data kekayaan anda dapat diketahui, maka anda akan dikenakan biaya yang besar,” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Perpajakan Kadin Batam dan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Kepri, Muljadi Djaja juga mengatakan, tujuan kegiatan kita hari ini yaitu menghimbau pengusaha-pengusaha yang mungkin belum mengetahui adanya program PPS ini.
“Mungkin ada yang belum mengetahui dan mungkin juga ada yang sudah mengetahui namun belum mengikuti program PPS. Program ini ada dua manfaat, yaitu tidak diterbitkan ketetapan pajak, yang kedua ada jaminan bahwa info harta yang kita laporkan tidak bisa dijadikan data,” kata Muljadi.
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menginginkan kembali, untuk para pengusaha maupun masyarakat Kota Batam untuk segera mengikuti program PPS ini.
“Program PPS ini waktunya sampai 30 Juni 2022, kita harapkan pengusaha-pengusaha di Kota Batam bisa memanfaatkan program PPS ini,” kata Jadi Rajagukguk. (Sirait)