Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan. (Ft. Bob/AlurNews.com)

BATAM, AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah memeriksa puluhan saksi terkait klaster kedua hibah Pemprov Kepri tahun 2020.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, bahwa kluster kedua kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 an orang.

“Kami baru memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” kata Nugroho, Rabu (15/6).

Baca Juga: https://alurnews.com/2022/06/14/breaking-news-besok-mantan-gubernur-isdianto-diperiksa-polisi/

Nugroho menyebutkan, bahwa  untuk kluster kedua kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 saat ini masih dalam lidik oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Kluster kedua ini juga masih di Dispora Kepri,” ujarnya

Nugroho menerangkan bahwa untuk penerima hibah di cluster kedua berbeda dengan klaster pertama.

“Penerima hibah beda dengan klaster pertama, sudah ada yang kami mintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga: https://alurnews.com/2022/06/14/dipanggil-polisi-terkait-dana-hibah-apbd-isdianto-saya-baru-terima-suratnya/

Sebelumnya, Nugroho pada Kamis(21/4) menyebutkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian dan di bagi menjadi empat Kluster.

“Jadi total kerugian dari korupsi dana hibah Pemprov Kepri ada sekitar Rp 20 miliar. Penyidikan kasus kami bagi dalam empat klaster,” kata  Nugroho

Baca Juga: https://alurnews.com/2022/06/15/kasus-hibah-dispora-kepri-polisi-isdianto-dan-anaknya-diperiksa-untuk-kelengkapan-berkas/

Untuk klaster pertama dana hibah Dispora Kepri kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, lima diantaranya telah ditahan oleh kepolisian dan satu orang masih dalam pengejaran kepolisian.(Bob)