Tumbuh Bak Jamur “Warung Remang Remang”, Ini Penjelasan Kasatpol PP Pekanbaru

Iwan Simatupang, Kepala Satpol PP Pekanbaru (Foto : Ist)

AlurNews.com, Pekanbaru – Maraknya warung remang-remang di Kota Pekanbaru yang sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat yang bermukim di Kecamatan Payung Sekaki, seperti yang terlihat disepanjang jalan sekitar Bundaran Arengka II tepatnya tak jauh dari Terminal AKAP. Diduga warung remang-remang tersebut selalu menyediakan wanita malam baik yang permanen menetap maupun yang freelance.

Kondisi ini tentu menjadi problem yang serius bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun buat Pemko Pekanbaru sendiri selaku pemangku kebijakan. Jajaran yang paling tersorot sudah pasti adalah  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sebagai Kesatuan Penegak Perda.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang pada Sabtu (18/06/2022) saat menghadiri Tournamen Futsal dalam rangka hari jadi Kota Pekanbaru ke 238 tahun 2022 di Gajah Mada Sport Center, Setia Budi Pekanbaru yang dibuka langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sudah menyurati pihak Kecamatan Payung Sekaki selaku yang memiliki wilayah tersebut, agar segera dilakukan pendataan yang benar benar valid, agar pihak kita tidak salah dalam menganalisa dan mengambil tindakan, ujar Iwan

“Pihak Satpol PP sudah pernah ke lokasi,dan benar disana kita lihat memang benar ada kegiatan malam, namun kami belum melihat adanya pihak yang menyediakan wanita penghibur,” tegas Iwan.

“Makanya kami minta pihak Kecamatan dan Kelurahan sama sama turun dulu ke lokasi, melihat dan mendengar apa sebenarnya kegiatan yang mereka lakukan, bagaimana status tanah dan bangunan yang mereka huni saat ini dan mendata penghuninya apakah mereka warga Pekanbaru atau pendatang yang mencoba mengadu nasib di Kota Pekanbaru ini,” tambah Iwan.

Selanjutnya Kasatpol PP dengan tegas mengatakan,”Jika dalam analisa dengan data yang valid, ada potensi pelanggaran Perda, pihak kami tidak akan tinggal diam, tindakan tegas akan kami lakukan,”ujar Iwan.

Disamping itu Iwan juga membeberkan, “Yang kita bongkar dulu saat pengaspalan jalan jalur dua,saat itu banyak bangunan tidak berizin kita bongkar sampai ke simpang Garuda Sakti,ini buktinya bahwa kita bekerja dengan berdasarkan laporan,kita tindak lanjuti terus tentunya dengan data yang valid,kita tidak tunda tunda kok saat itu,” pungkas Iwan.

Ketika disinggung ulang oleh awak media, jika nantinya ada temuan bahwa bangunan itu atas izin dan kerjasama dengan pihak dan oknum tertentu, apa tindakan dari Satpol PP kedepannya, Iwan menjawab,”Kalau mereka melanggar Perda akan kita lakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku walaupun nanti ditemukan ada pihak tertentu atau oknum yang membackupnya, jadi kita tunggu hasil pendataan dari pihak Camat, karena kemarin Kapolsek Payung Sekaki sudah mengkoordinasikan kepada kita,”tutup Iwan.(Golan)